NGOPI CANTIK - UNDERSTANDING COPYRIGHTS FOR BLOGGER

by - June 10, 2018

Dunia kreatif memang rentan dengan yang namanya penjiplakan. Mau kita punya karya sebagus apa, kalau kita tidak pernah menunjukkan dan mengakuinya, bisa loh dicuri orang. Serem kan? Tidak terkecuali blogging. Ada banyak kasus blogger yang copy paste tulisan maupun comot karya foto, atau mungkin blogger yang tidak sadar bahwa karyanya dijiplak. 

Sounds familiar? Yes, itu dikarenakan kita tidak begitu paham apa itu copyrights.

Aku sedikit paham mengenai hak cipta, karena waktu kuliah aku sempat mempelajari Hak Atas Kekayaan Intelektual yang disingkat menjadi HAKI, dan sekarang dikenal sebagai HKI. Tapi itu was so long ago, sampai lupa donk hukumnya bagaimana hahaha. 

Buat aku pribadi, yang namanya ide kreatif merupakan aset penting jangka panjang. Kalau kalian sadar, di blogku sekarang sudah dipasang script anti copas. Karena aku pernah dicopy paste plek ketiplek sampai bikin mumetz. Pengennya sih nyenggol orangnya, tapi kok kasihan. Siapa tahu orang tersebut tidak sadar telah melakukan kesalahan. 

Kalau di industri kreatif media atau film, kita biasa daftarin karya kita untuk perlindungan hak cipta.  Istilahnya, tidak didaftarinpun, kadang sanksi sosial lebih menyakitkan ketimbang dijerat pasal. Kita bisa diblacklist, dikucilkan dan tidak dipercaya lagi ke depannya.

Nah, kalau blogger sendiri bagaimana, mengingat nternet sangat sensitif untuk sebuah karya. Beberapa pertanyaan yang ada di otakku, banyak terjawab di Ngopi Cantik yang diusung oleh Beautiesquad sabtu lalu.

Pemateri kita kali ini adalah Laudita Cahyanti yang merupakan blogger juga seorang lawyer. Leci, begitu ia akrab disapa, banyak memberikan wawasannya tentang Hak Cipta. Mantap! Sangat berguna!

Buat yang ketinggalan, berikut rangkumannya ya.


APA ITU COPYRIGHT?


Copyright atau Hak Cipta, dari pengertian, apa hak kalian dan apa saja yang dilarang berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Copyright alias hak cipta memang suatu hal yang masih dikesampingkan dan dianggap remeh oleh banyak orang di Indonesia, kenapa? Karena Hak Cipta bukan suatu benda yang “kelihatan” sehingga tidak dianggap berharga, padahal sebenarnya tidak sesimpel itu. Untuk memulai, mari kita telaah dulu pengertian hak cipta terlebih dahulu yaa. 

Pengertian Hak Cipta Berdasarkan pengertian pada UU Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan pengertian di atas, kita dapat simpulkan bahwa hak cipta itu timbulnya OTOMATIS setelah setelah kalian menciptakan sesuatu dalam bentuk NYATA, baik secara fisik maupun elektronik. Kalo ciptaannya masih di angan-angan ya jelas nggak bisa kita klaim. 

Sedangkan untuk Pencipta, yang dianggap sebagai Pencipta adalah Orang yang namanya: 
a. disebut dalam Ciptaan;  
b. dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;  
c. disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau  
d. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta. 

Dalam UU Hak Cipta terdapat dua istilah, yaitu Pencipta dan Pemegang Hak Cipta.  

Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. Jadi, kalau Pencipta sudah pasti pemegang hak cipta, namun dalam beberapa kasus, kalian bisa memberikan hak cipta kalian kepada orang lain sehingga dia bisa disebut Pemegang Hak Cipta. 

HAK CIPTA UNTUK BLOGGER


Untuk para bloggers, biasanya pada platform blogging kita seperti blogger atau wordpress sudah otomatis menyebutkan nama Pencipta ketika kita posting di blog tersebut. Sedangkan untuk foto, akan lebih baik kalau diberi watermark seperti ini supaya menunjukkan bahwa itu adalah benar ciptaan milik kita. 

Apa saja ciptaan yang dapat dilindungi hak ciptanya? 

Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas: 
a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;  
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya; 
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;  
d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;  
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;  
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;  
g. karya seni terapan;  
h. karya arsitektur;  
i. peta;  
j. karya seni batik atau seni motif lain;  
k. karya fotografi;  
l. Potret; 
m. karya sinematografi;  
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;  
o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;  
p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;  
q. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;  
r. permainan video; dan 
s. Program Komputer. 

Tulisan yang kita buat sebagai blogger tentu sudah masuk ke dalam kategori poin a sebagai karya tulis lainnya, foto-foto produk kita yang aesthetic juga masuk ke dalam poin k. Jadi jangan khawatir, kalian sudah dilindungi dengan baik oleh Hukum Hak Cipta ini. 

Pelindungan hak cipta ini sudah termasuk pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. 

Misalnya nih kalian sudah menuliskan review lipstick di Ms.Word, tapi belum diposting ke blog. Lalu ada teman kalian yang mengcopy file kalian lalu mempublish di blognya sendiri. Itu sudah masuk pelanggaran hak cipta dan kalian bisa menuntut teman kalian atas perbuatannya tersebut. 

Namun, ada beberapa kegiatan yang tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta! 

Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:  
a. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta; 
b. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;  
c. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau  
d. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta. 

Notes:
Hal ini tidak dianggap pelanggaran hak cipta ASALKAN SUMBERNYA DISEBUTKAN ATAU DICANTUMKAN SECARA LENGKAP dan DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENDIDIKAN ATAU AKADEMIK. 

HAK CIPTA PRIBADI


Lalu untuk hak cipta sendiri, apa sih hak-hak yang termasuk didalamnya? Apa saja yang menjadi hak kita sebagai Pencipta? Sebagai Pencipta atau pemegang hak cipta, kita mendapatkan Hak Moral dan Hak Ekonomi atas ciptaan kita. 

Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:  
a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;  
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya; 
c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;  
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan  
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya 

Sedangkan Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Hak ekonomi terdiri dari hak untuk melakukan: 
a. penerbitan Ciptaan;  
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; 
c. penerjemahan Ciptaan;  
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;  
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;  
f. pertunjukan Ciptaan;  
g. Pengumuman Ciptaan;  
h. Komunikasi Ciptaan; dan  
i. penyewaan Ciptaan. 

Nah ini juga penting untuk kita para bloggers! Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi WAJIB mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dan Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial suatu Ciptaan. 

IZIN ITU PENTING


Hal ini juga berlaku untuk kita sebagai pembuat konten, apabila kalian mengambil gambar dari internet, akan lebih aman untuk mengambil gambar dari sumber yang legal dan gratis seperti Freepik karena kita tidak perlu izin kepada Penciptanya karena kalau di platform penyedia gambar gratis sudah jelas gambar yang kita unggah akan menjadi milik umum, namun tentu saja kita wajib untuk  menyebutkan sumber dan penciptanya. 

Kalau kalian ambil dari blog orang lain atau instagram orang lain, akan lebih baik kalau kita kontak pemilik blog atau bisa dm akun instagramnya, biar lebih etis gitu. 

Jadi perlindungan hak cipta itu ada jangka waktunya. jangka waktu Hak moral Pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum; menggunakan nama aliasnya atau samarannya; dan mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya berlaku tanpa batas waktu. Sedangkan Hak moral Pencipta untuk mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;  dan mengubah judul dan anak judul Ciptaan berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan. 

Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:  
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;  
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;  
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;  
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;  
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;  
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; 
g. karya arsitektur; 
h. peta; dan  
i. karya seni batik atau seni motif lain.  
Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. 

Sedangkan untuk Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan: 
a. karya fotografi;  
b. Potret;  
c. karya sinematografi;  
d. permainan video;  
e. Program Komputer;  
f. perwajahan karya tulis;  
g. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;  
h. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;  
i. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan  
j. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli. 
Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman. 

Note: Perwajahan karya tulis sebenernya cuma format penulisan karya tulis aja. jadi susunan karya tulisnya seperti apa, seperti susunan pendahuluan, latar belakang, dan lain-lain itu duluan yang mana. Mungkin karena dia hanya berbentuk format maka ditentukan jangka waktunya lebih pendek.

JIKA KARYA KITA DICOMOT ORANG

Sikap blogger yang baik apabila ada yang mencomot konten kita tentu saja kita harus pakai cara damai. Kita kontak si pelakunya, minta diturunin baik-baik. Pokoknya jangan langsung drama di sosial media. Sebenarnya di sistem hukum indonesia juga tidak segala-gala harus langsung kasih pasal-pasal, kita harus mengusahakan penyelesaian dengan cara damai dulu kayak musyawarah dan negosiasi.

Kalau nggak ada kesepakatan baru deh kita masuk ke pengadilan. Ada juga efek jera, sebenarnya kalo orangnya cukup tahu diri kalau kita kontak minta turunin saja, dia pasti malu donk. Tapi misalnya enggak tau diri ya di gertak saja pake peraturannya. 

HAK CIPTA LAGU DI INSTAGRAM


Pakai lagu itu kan termasuk menggunakan hak ekonomi dari pemilik hak cipta lagu tersebut ya. Lebih amannya kita ganti aja pake lagu yang no-copyright. Banyak kan ya lagu no-copyright

Pernah ada kasus begini, ada brand bikin iklan pake jasa agensi, lalu si agensi ini bikin iklannya pake lagu yang diunduh secara ilegal. Nah, pemilik lagu ini menggugat si brand. jadi  kita cari aman aja ya dengan mengganti lagunya dengan yang legal dan no-copyright. Takutnya kalo kita menang banding, tapi artistnya yang bawel kan makin panjang urusannya. 

LAGU DARI NO COPYRIGHT BERUBAH ADA LISENSINYA

Bisa coba mengajukan banding, karena dalam kasus ini kita enggak tau dan nggak salah kan? Tapi menurut Leci ini cukup aneh, karena kalau dia udah klaim no-copyright sound, harusnya sih enggak kena. Untuk antisipasi, coba kasih judul lagu dan penciptanya, buat berjaga-jaga saja supaya sama-sama aman dan nyaman.

Tenyata pengetahuan tentang Hak Cipta seperti ini sangat dibutuhkan agar kita sama-sama bekerja dengan damai ya. Kalau kita peduli dengan Hak Cipta, itu tandanya kita juga menghargai karya orang tersebut. Secara tidak langsung kita bisa ikut mensupport orang lain misalnya dengan memberikan backlink maupun mencantumkan sumber karya.

Yuk ah, sebagai orang yang sama-sama bekerja di dunia kreatif, alangkah baiknya jika kita sama-sama menjunjung tinggi Hak Cipta. Saling mendorong daya kreativitas, jangan pernah menjiplak karya secara sadar dan jangan segan untuk saling mengingatkan. Karena kalau bukan kita sendiri lantas siapa lagi.

Oke ya, segitu dulu rangkuman materi kali ini. Semoga berguna untuk wawasan bersama. Thanks Beautiesquad, thanks Leci, thanks semuanya.

Muach.

You May Also Like

2 komentar

  1. Akupun pernah dicopas isi blognya sama situs berita, tapi males mau ambil tindakan. Untungnya mereka mencantumkan nama blog meski bukan url lengkap dari yang dicopas. Makasih ilmunya mba, tutor saya pernah bilang kesalahan banyak orang kadang hanya meniru, padahal boleh meniru tapi dimodifikasi jadi nggak plek ketiplek.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Waaa sama ya mbaak. Rasanya pengen negur tapi kasihan. Kalau aku dicopas sama blog personal sedih rasanya. Iyaa padahal mah bisa sistem ATM: Amati, Tiru, Modifikasi :)

      Delete